KKPR Non Berusaha dapat diajukan untuk berbagai jenis kegiatan non-usaha, seperti rumah tinggal, tempat peribadatan, yayasan pendidikan, dan lain sebagainya. Permohonan harus mencantumkan rincian tentang jenis kegiatan yang diusulkan.
Manfaat utama dari KKPR Non Berusaha adalah memberikan izin resmi kepada pemohon yang merupakan salah satu perizinan dasar untuk memanfaatkan lahan non-usaha sesuai dengan kegiatan yang diusulkan. Ini memungkinkan pemilik lahan untuk menjalankan kegiatan mereka secara sah dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Pemohon melakukan pengajuan secara elektronik melalui https://kkpr.tabalong.go.id dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan antara lain scan KTP (jpg atau png), scan NPWP (jika diperlukan) dengan format jpg atau png, foto lokasi lahan (jpg atau png), scan Sertifikat Tanah (pdf), surat kuasa (jika diperlukan) dengan format pdf, serta informasi lain yang diperlukan.
PKKPR Non Berusaha adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau pemohon yang ingin memanfaatkan lahan non-usaha, seperti lahan pertanian, perkebunan, atau lahan non-komersial, untuk keperluan tertentu.
Dalam pengajuan PKKPR Non Berusaha, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 0,- (nol rupiah) atau gratis.
Pemilik lahan atau pihak yang memiliki kepentingan atas lahan non-usaha tersebut biasanya dapat mengajukan PKKPR Non Berusaha. Hal ini termasuk pemilik tanah atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut
KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah.
Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Web ini bertujuan sebagai alat untuk melakukan menampung aspirasi masyarakat terhadap perencanaan Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong. Diharapkan dengan adanya web ini, masyarakat dapat memberikan ide dan saran mereka terhadap progres perencanaan tata ruang yang akan berlaku di Kabupaten Tabalong.
Pelibatan peran masyarakat dilakukan melalui memberikan data dan informasi terkait pemanfaatan ruang, serta menampung aspirasi masyarakat melalui penyampaian ide, pendapat, saran, dan masukan berdasarkan referensi, nilai, dan pandangan terkait perencanaan penataan ruang kabupaten tabalong ke depan. Upaya ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang, sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat tercapai.
Fitur ide tata runag digunakan untuk memberikan ide dan saran terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Tabalong. Anda dapat memberikan ide dan saran tentang rencana peruntukan lahan, sarana prasarana umum/infrastruktur, Intensitas Pemanfaatan Ruang, Kegiatan dan Penggunaan Lahan (ITBX), Hunian dan Tata Bangunan.
Proses perencanaan Tata Ruang Kabupaten Tabalong dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah , asosiasi profesi terkait, pihak swasta dan masyarakat tanpa terkecuali.
Periksa Koneksi Internet Anda. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Jika koneksi internet tidak stabil, ini dapat mengakibatkan masalah dalam pengiriman aspirasi.
Coba Refresh Halaman. Cobalah untuk memuat ulang halaman "Ide dan Saran" atau "Keberatan" dan mencoba submit kembali.
Gunakan Browser Lain. Jika Anda mengalami masalah ini di browser tertentu, coba gunakan browser lain dan lihat apakah masalahnya masih ada. Terkadang, masalah tersebut bisa terkait dengan kompatibilitas browser.
Periksa Riwayat Perambanan (Browsing History). Periksa riwayat perambanan Anda untuk melihat apakah ada adblocker atau ekstensi lain yang mungkin mengganggu fungsionalitas situs kami. Nonaktifkan sementara ekstensi tersebut dan coba kirimkan submit aspirasi kembali.
Coba di Perangkat Lain. Jika memungkinkan, coba akses situs kami dari perangkat lain, seperti ponsel atau komputer lain. Ini dapat membantu memastikan apakah masalah terkait dengan perangkat atau tidak.
Jika Anda masih mengalami kesulitan setelah mencoba langkah-langkah di atas, mohon hubungi tim kami pada kontak yang tertera dengan detail tambahan tentang masalah yang Anda alami.
Simtaru atau Sistem informasi tata ruang merupakan sebuah aplikasi yang digunakan untuk pemerintah daerah untuk menampilkan informasi aktifitas perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah. Aplikasi simtaru dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kegiatan dengan rencana tata ruang. Aplikasi ini juga sebagai bagian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Penataan ruang adalah proses perencanaan dan pengaturan pemanfaatan ruang, yang mencakup pemanfaatan lahan, bangunan, dan infrastruktur, dengan tujuan untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, dan masyarakat.
Penataan ruang penting karena membantu mengatasi masalah-masalah seperti: Keterbatasan ruang, Perubahan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkontrol, Kemacetan dan masalah transportasi, Kekurangan infrastruktur.
Pelanggaran terhadap rencana tata ruang bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti pembatalan izin atau penutupan usaha.
Di Kabupaten Tabalong, penataan ruang diterapkan melalui:
RTRW Kabupaten Tablong, yang mengatur pemanfaatan ruang di seluruh wilayah.
Peraturan zonasi yang mengatur pemanfaatan ruang sesuai dengan zona atau peruntukan tertentu.
Peraturan tentang pembangunan infrastruktur, misalnya pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas umum.
Copyright @ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong